Pertanyaan :
assalamualaikum.. ustadz saya mau tanya, apakah penghasilan kita per bulan juga diwajibkan zakat? jika iya brapa nisabnya? mohon disertakan Cara penghitungannya... trims
jawab:
Waalaikum salam,,,,FATWA MAJELIS ULAMA INDONESIA Nomor 3 Tahun 2003 Tentang ZAKAT PENGHASILAN MENETAPKAN : FATWA TENTANG ZAKAT PENGHASILAN
Pertama : Ketentuan Umum
Dalam Fatwa ini, yang dimaksud dengan "penghasilan" adalah setiap pendapatan seperti gaji, honorarium, upah, jasa, dan lain-lain yang diperoleh dengan cara halal, baik rutin seperti pejabat negara, pegawai atau karyawan, maupun tidak rutin seperti dokter, pengacara,konsultan, dan sejenisnya, serta pendapatan yang diperoleh dari pekerjaan bebas lainnya.
Kedua : Hukum
Semua bentuk penghasilan halal wajib di keluarkan zakatnya dengan syarat telah mencapai nishab dalam satu tahun, yakni senilai emas 85 gram.
Ketiga : Waktu Pengeluaran Zakat.
1. Zakat penghasilan dapat dikeluarkan pada saat menerima jika sudah cukup nishab.
2. Jika tidak mencapai nishab, maka semua penghasilan dikumpulkan selama setu tahun; kemudian zakat dikeluarkan jika penghasilan bersihnya sudah cukup nishab.
Keempat : Kadar Zakat
Kadar zakat penghasilan adalah 2,5%.
Fatwa 1. Zakat penghasilan dapat dikeluarkan pada saat menerima jika sudah cukup nishab. Fatwa ini sesuai dengan madzhab Syafi'i :
وكل مال وجبت زكاته بحول ونصاب جاز تقديم الزكاة على الحول بعد ملك النصاب لحول واحد
Semua harta yang wajib dizakati saat telah haul (setahun) dan mencapai nishob, BOLEH dizakati diawal (misal saat menerima) setelah memiliki senishab untuk satu haul.
Dari sini ZAKAT PROFESI itu BOLEH (tidak wajib) dengan syarat telah memiliki senishob (kira-kira 45 juta). Jika penghasilannya tidak mencapai 45 juta ya tidak sah zakat profesi, kecuali tabungannya banyak.
sumber: https://www.facebook.com/groups/konsultasifiqih/?ref=br_rs
assalamualaikum.. ustadz saya mau tanya, apakah penghasilan kita per bulan juga diwajibkan zakat? jika iya brapa nisabnya? mohon disertakan Cara penghitungannya... trims
jawab:
Waalaikum salam,,,,FATWA MAJELIS ULAMA INDONESIA Nomor 3 Tahun 2003 Tentang ZAKAT PENGHASILAN MENETAPKAN : FATWA TENTANG ZAKAT PENGHASILAN
Pertama : Ketentuan Umum
Dalam Fatwa ini, yang dimaksud dengan "penghasilan" adalah setiap pendapatan seperti gaji, honorarium, upah, jasa, dan lain-lain yang diperoleh dengan cara halal, baik rutin seperti pejabat negara, pegawai atau karyawan, maupun tidak rutin seperti dokter, pengacara,konsultan, dan sejenisnya, serta pendapatan yang diperoleh dari pekerjaan bebas lainnya.
Kedua : Hukum
Semua bentuk penghasilan halal wajib di keluarkan zakatnya dengan syarat telah mencapai nishab dalam satu tahun, yakni senilai emas 85 gram.
Ketiga : Waktu Pengeluaran Zakat.
1. Zakat penghasilan dapat dikeluarkan pada saat menerima jika sudah cukup nishab.
2. Jika tidak mencapai nishab, maka semua penghasilan dikumpulkan selama setu tahun; kemudian zakat dikeluarkan jika penghasilan bersihnya sudah cukup nishab.
Keempat : Kadar Zakat
Kadar zakat penghasilan adalah 2,5%.
Fatwa 1. Zakat penghasilan dapat dikeluarkan pada saat menerima jika sudah cukup nishab. Fatwa ini sesuai dengan madzhab Syafi'i :
وكل مال وجبت زكاته بحول ونصاب جاز تقديم الزكاة على الحول بعد ملك النصاب لحول واحد
Semua harta yang wajib dizakati saat telah haul (setahun) dan mencapai nishob, BOLEH dizakati diawal (misal saat menerima) setelah memiliki senishab untuk satu haul.
Dari sini ZAKAT PROFESI itu BOLEH (tidak wajib) dengan syarat telah memiliki senishob (kira-kira 45 juta). Jika penghasilannya tidak mencapai 45 juta ya tidak sah zakat profesi, kecuali tabungannya banyak.
sumber: https://www.facebook.com/groups/konsultasifiqih/?ref=br_rs
Post A Comment: