Halaman

Cari

AQAD NIKAH YANG SAH TAPI BERDOSA

Share it:

Dalam melaksanakan sebuah pernikahan, maka hendaklah setiap muslim itu memenuhi aturan syariat sebagaimana yang telah diterangkan oleh para ulama.

Tujuannya agar pelaksanaan pernikahan tersebut tetap sah, sakral dan membawa dampak positif bagi kehidupan rumah tangganya, baik saat dijalani di dunia terlebih kelak di akhirat.

Karena itu, dalam sebuah pernikahan haruslah memenuhi rukun dan syaratnya. Di antara rukun aqad nikah yang dihukumi sah adalah:

- Pertama: Ada pengantin pria.

- Kedua: Ada pengantin wanita.

- Ketiga: Ada wali nikah bagi wanita

- Keempat: Ada saksi nikah bagi pria dua orang laki-laki

- Kelima: Ada ijab dan qabul.

Sedangkan syarat nikah yang dihukumi sah adalah:

- Pertama: Beragama Islam bagi pengantin pria. Untuk pihak wanita adalah beragama Islam, namun diperbolehkan pula dari Ahli kitab yang asli (bukan karena murtad).

- Kedua: Mempelai pria bukan mahram bagi calon istri.

- Ketiga: Sepengetahuan wali  dari pihak wanita.

- Keempat: Tidak sedang melaksanakan ibadah Haji

- Kelima: Tidak karena terpaksa.

Jika pelaksanaan pernikahan itu telah memenuhi rukun dan syarat sebagaimana yang tertera di atas, maka sahlah pernikahan tersebut menurut hukum Islam.

Namun dewasa ini ada beberapa peristiwa pelaksanaan pernikahan yang sering terjadi di tengah masyarakat, jika ditinjau menurut hukum fiqih hukum pernikahannya sudah sah, tapi tetap haram dan berdosa menurut tinjauan Syariat.

Misalnya, di saat pelaksanaan pernikahan itu, kedua calon mempelai yang belum diaqad secara sah, ternyata didudukkan bersandingan dan berdempetan di depan penghulu.

Duduk berdampingan calon kemanten lelaki dan wanita sebelum diaqad itu hukumnya berdosa. Walaupun saat dinikahkan dalam kondisi seperti itu, pernikahannya itu tetap sah jika telah memenuhi rukun dan syaratnya.

Contoh lain, biasanya setelah diadakan aqad nikah atau ijab qabul, ada pula pihak-pihak yang datang dan mengucapkan selamat sambil menyalami kedua mempelai, semisal tetamu lelaki bersalaman menjabat tangan kemanten wanita, atau tetamu wanita bersalaman menjabat tangan kemanten lelaki.

Kemanten yang berjabat tangan dengan para tetamu yang bukan mahramnya, hukumnya adalah haram dan berdosa.

Ada pula di antara masyarakat yang dalam melaksanakan resepsi pernikahan, ternyata mengundang hiburan yang  bertentangan dengan aturan syariat, maka walaupun pernikahannya sah tetapi tetap berdosa menurut Syariat.

Demikian pula, banyak pelaksanaan pernikahan yang mengikuti tradisi salah satu suku yang ada di tengah masyarakat.

Di antara banyaknya ragam adat tradisi pernikahan itu, tentu ada tradisi yang tidak bertentangan dengan aturan syariat, maka bolehlah untuk dilaksanakan, tapi ada pula adat tradisi yang bertentangan dengan aturan syariat, maka jika dilaksanakan akan mendapat dosa, walaupun pernikahannya dihukumi sah, jika sesuai dengan rukun dan syaratnya.

https://m.facebook.com/story.php?story_fbid=680617295708043&id=100012793361980

Luthfi Bashori



Share it:

fikih

Post A Comment:

0 comments: