Dalam menjalani hidup kita sebagai orang islam dituntut menjalankan
kewajiban kita sebagai kewajiban yang harus dijalankan, salah satunya
adalah sholat fardhu'. Tentunya ada syarat dan rukun tertentu dalam
menjalankan sholat dan juga ada beberapa kaidah tentang kemudahan
tatkala kita mempunyai udzur, yaitu dengan mengqadha'nya.
Definisi Ada' adalah menjalankan ibadah di dalam waktunya. Sedangkan Qadla adalah menjalankan ibadah setelah lewat waktunya. Seseorang yang mengakhirkan sholat hingga lewat waktunya, ada kalanya kerana uzur seperti tidur, ada halangan yang sangat kuat atau lupa, dan ada kalanya karena tanpa udzur seperti sengaja, menunda-nunda atau alasan yang tidak diakui secara agama.
kopasan dr: http://pengumpulhikmah.blogspot.com
Definisi Ada' adalah menjalankan ibadah di dalam waktunya. Sedangkan Qadla adalah menjalankan ibadah setelah lewat waktunya. Seseorang yang mengakhirkan sholat hingga lewat waktunya, ada kalanya kerana uzur seperti tidur, ada halangan yang sangat kuat atau lupa, dan ada kalanya karena tanpa udzur seperti sengaja, menunda-nunda atau alasan yang tidak diakui secara agama.
Bagaimana hukumnya seseorang yang mengakhirkan sholat hingga habis waktunya?
Menurut mayoritas ulama, sholat
yang ditinggalkan hingga habis waktunya, baik karena disengaja atau
tidak, wajib di-qadla. Artinya sholat yang ditinggalkan tersebut wajib
diulang. Bagi yang meninggalkannya dengan sengaja, itu termasuk
perbuatan maksiat, selain mengulang juga harus diiringi dengan taubat
dan istighfar.
Dalil-dalil yang menunjukkan bahwa sholat yang ditinggalkan wajib di-qadla adalah sbb.:
1. Ayat perintah sholat dalam Qur'an " وأقيموا الصلاةyang artinya
"Dirikanlah Sholat" disebutkan dengan tanpa menyebut waktu, maka artinya
perintah sholat tersebut menunjukkan wajib melaksanakan sholat di dalam
waktunya atau di luar waktunya.
2. Hadist riwayat Bukhari dan Muslim;" Anas bin Malik, Rasulullah
bersabda :"Barang siapa tertidur dan meninggalkan Sholat, maka hendaklah
ia bergegas Sholat ketika ingat". Dalam riwayat Muslim disebutkan
tambahan redaksi"Tidak ada tebusan kecuali itu".
"Ketika inga" juga menunjukkan bahwa kewajiban melaksanakan sholat yang
ditinggalkan adalah mutlak, baik sengaja atau tanpa sengaja.
3. Dalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Muslim dari Abu Hurairah
ra.: Bahwasanya Rasulullah SAW ketika kembali dari peperangan Khaibar,
berjalan pada malam hari bersama para sahabat, dan ketika beliau
merasakan kantuk, memerintahkan para sahabat untuk berhenti dan
beristirahat dan berkata pada Bilal "Berjaga-jagalah malam ini",
kemudian Bilal shalat beberapa rekaat dan berjaga-jaga. Rasulullah SAW
tertidur bersama para sahabat, dan ketika mendekati waktu fajar, Bilal
bersandar pada kuda tunggangannya sambil menghadap pada arah fajar,
Bilal merasakan kantuk dan akhirnya tertidur, tak satupun dari para
sahabat terbangun hingga panas matahari mengenai mereka, yang pertama
kali bangun adalah Rasulullah SAW, terkejut dan berkata pada Bilal, "Hai
Bilal", kemudian Bilal menjawab "telah menimpa padaku seperti yang
menimpa padamu ya Rasul"(kantuk). Kemudian Rasulullah SAW berkata pada
para sahabat "Tambatkan tunggangan kalian", kemudian para sahabat
melakukannya. Rasulullah SAW berwudlu dan memerintahkan pada Bilal untuk
beriqomat, kemudian Rasulullah bersama para sahabat shalat (qadla)
berjamaah dan ketika selesai shalat Rasulullah SAW bersabda "Barangsiapa
lupa mengerjakan shalat, maka kerjakanlah shalat ketika Ia
mengingatnya, dan sesungguhnya Allah SWT telah berfirman "Dirikanlah
shalat untukmengingat-Ku".
Hadist tersebut menujukkan bahwa Rasulullah s.a.w. dan para sahabatnya
melakukan qadla sholat karena ketiduran dan tanpa sengaja. Tanpa sengaja
meninggalkan sholat telah diwajibkan qadla, apalagi meninggalkan dengan
sengaja tentu lebih diwajibkan.
4. Sholat yang ditinggalkan menjadi hutang dan tanggungan. Ini juga
berlaku pada ibadah-ibadah yang lain, manakala telah wajib di pundak
kita maka itu adalah tanggungan dan kewajiban kita sampai kita
melaksanakannya. Kalau kita tidak melaksanakannya, itu adalah hutang
yang harus kita bayar. Dalam hadist yang diriwayatkan Bukhari dan Muslim
diriwayatkan seorang lelaki datang kepada Rasulullah s.a.w. menanyakan
perihal ibunya yang meninggal dan punya hutang puasa,apakah ia harus
menggantinya? Rasulullah s.a.w. menjawab: "Ya, hutang Allah lebih berhak
untuk dibayar".
Dalam riwayat lain dari Bukhari Muslim juga diceritakan bahwa seorang
perempuan datang kepada Rasulullah s.a.w. menanyakan perihal ibunya yang
telah bernadzar untuk haji, namun keburu meninggal, apakah ia harus
menebuh nadzar tersebut? Rasulullah s.a.w. menjawab:"Behajilah untuknya,
bukankah kalau ibumu mempunyai hutang, kamu wajib membayarnya? Maka
bayarlah hutang itu dan Allah lebih berhak untuk dibayar.
Hadist-hadist tersebut menunjukkan bahwa ibadah yang wajib kepada kita
kalau ditinggalkan menjadi hutang kita kepada Allah. Cara membayar
hutang tersebut adalah dengan melaksanakannya meskipun di luar waktunya.
5. Hutang bani Adam yang terkait dengan waktu, tidak akan gugur meskipun
waktu tersebut habis. Begitu juga hutang kita kepada Allah tidak akan
gugur meskipun waktunya habis. Apalagi hutang Allah tidak menerima
ampunan atau maaf.
6.Para ulama sepakat bahwa hutang puasa Ramadhan wajib dibayar di luar
Ramadhan, baik karena sengaja atau udzur. Maka hutang sholat juga
demikian logisnya.
Wajib qadla shalat yang ditinggalkan, merupakan pendapat empat mazhab,
yaitu Hanafi, Maliki, Syafi'i dan Hanbali dan berdasarkan perintah dan
tindakan yang dilakukan oleh Rasulullah s.a.w. terssebut di atas. Para
ulama sepakat bahwa sholat yang ditinggalkan dengan tanpa sengaja
seperti karena tidur, wajib di qadla.
Sebagian ulama seperti riwayat dari Imam Ibn Taymiyah, Ibn Hazmin, ia
juga diamalkan oleh Umar alKhattab, Ibn Umar, Umar abd Aziz, Ibn Sirin,
dan lain-lain mengatakan sholat yang ditinggalkan dengan sengaja tidak
wajib qadla dan cukup dengan taubat dan solat sunat yang banyak untuk
menggantikannya. Pendapat ini dilandasi pada pemahaman tekstual dari
hadist di atas bahwa hadist tersebut menyebutkan bahwa Rasulullah s.a.w.
melakukan qadla karena meninggalkan sholat tanpa sengaja yaitu
ketiduran. Kalau meninggalkannya dengan sengaja adalah masalah baru yang
tidak dapat dimasukkan dalam hadist tersebut. Pendapat ini juga
mengatakan bahwa mereka yang meninggalkan sholat dengan sengaja telah
melakukan kekafiran dan keluar dari Islam. Maka baginya hanya satu jalan
yaitu taubat dan masuk Islam kembali dan tidak qadla karena saat ia
meninggalkan sholat sudah masuk kafir.
Pendapat ini tentu saja banyak ditentang para ulama karena dianggap
sangat kaku menafsirkan redaksi hadist qadla di atas. Orang kafir yang
masuk Islam kembali, tidak berarti mengugurkan dari hutang-hutangnya.
Seperti orang muslim yang murtad tidak berarti menggugurkan
hutang-hutangya. Hutang Allah lebih berat dari hutang manusia, seperti
disinggung di atas.
Tata Cara Qadla Sholat
Tata cara qadla sholat adalah sama seperti sholat tersebut dilakukan di
dalam waktunya. Hanya saja niatnya dibedakan, yaitu bagi yang
mengucapkan niat dengan kata "qadlaa'an" sebagai ganti "adaa'an".
Urutannya juga demikian, diurutkan sesuai urutan sholat lima waktu.
Sholat yang ditinggalkan saat bepergian, apabila diqadla masih saat
bepergian maka dapat melakukannya seperti saat bepergian, misalnya
dengan qashar. Tetapi apabila menqadlanya setelah sampai dirumah atau
setelah muqim, pelaksanaanya diharuskan sempurna dan tidak boleh
diqashar.
Melaksanakan sholat qadla diharuskan untuk segera, karena itu hutang.
Hutang sebaiknya segera dibayar saat kita punya uang untuk membayarnya.
Begitu sholat seharusnya segera kita laksanakan manakala kita sempat.
Mengakhirkan sholat qadla hanya diperbolehkan kalau ada alasan atau
udzur yang kuat.
Qadlla sholat yang ditinggalkan dan tidak diketahui jumlahnya
Mereka yang meninggalkan sholat baik sengaja atau tidak dan tidak
mengetahui jumlahnya, maka wajib bagi dia untuk melakukan qadla sholat
yang dia tinggalkan. Kalau tidak tahu jumlahnya, maka ia cukup melakukan
qadla sejumlah yang ia yakini dan diiringi dengan taubat dan
memperbanyak sholat sunnah.kopasan dr: http://pengumpulhikmah.blogspot.com
Post A Comment:
0 comments:
Posting Komentar